Kembali
Memuat PDF…
Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi, proses verifikasi, serta persyaratan sertifikasi bagi tenaga teknik ketenagalistrikan untuk menjamin kompetensi dan profesionalitas dalam penyelenggaraan sektor energi. Standar ini mencakup kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, serta kemampuan teknis yang wajib dipenuhi oleh tenaga teknik untuk dapat diakui dan bekerja secara legal di industri ketenagalistrikan Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2021
- Tentang
- STANDARDISASI KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 April 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10344
- Jumlah diDownload
- 724
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 328
- Tanggal Pengundangan
- 01 April 2021