Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 36 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku

Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan dan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penugasan oleh Menteri ESDM kepada badan usaha atau pihak lain untuk melakukan kegiatan Survei Pendahuluan guna memperkirakan potensi sumber daya Panas Bumi, serta kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi untuk menemukan cadangan. Fokus utamanya adalah menetapkan prosedur resmi dalam memberikan mandat untuk penyelidikan geologi, geofisika, hingga pengeboran di wilayah yang diduga memiliki potensi panas bumi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
36
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan dan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8010
Jumlah diDownload
394
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
725
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah