Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 34 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2021 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Geologi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Museum Geologi, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi, Balai Konservasi Air Tanah, serta Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Geologi. Setiap unit tersebut memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengelolaan koleksi geologi oleh Museum Geologi atau pemantauan bencana geologi oleh balai-balai terkait, untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi organisasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
34
Tahun
2021
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN GEOLOGI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4726
Jumlah diDownload
575
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1425
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah