Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 34 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2021 berlaku
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Geologi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Museum Geologi, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi, Balai Konservasi Air Tanah, serta Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Geologi. Setiap unit tersebut memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengelolaan koleksi geologi oleh Museum Geologi atau pemantauan bencana geologi oleh balai-balai terkait, untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi organisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2021
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN GEOLOGI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4726
- Jumlah diDownload
- 575
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1425
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2021