Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 30 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 dicabut

Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pengenaan, pemungutan, dan pembayaran/penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku khusus pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 terkait jenis dan tarif PNBP di sektor migas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
30
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 April 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Jumlah dilihat
3117
Jumlah diDownload
409
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
594
Tanggal Pengundangan
18 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah