Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan PT PLN (Persero) untuk mengumumkan penyesuaian tarif tenaga listrik guna meningkatkan transparansi dalam pemberlakuan tarif. Ketentuan ini merupakan perubahan keempat atas aturan sebelumnya yang mengatur tarif listrik yang disediakan oleh PT PLN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Februari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6985
- Jumlah diDownload
- 465
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 146
- Tanggal Pengundangan
- 18 Februari 2020