Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2020 berlaku

Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan PT PLN (Persero) untuk mengumumkan penyesuaian tarif tenaga listrik guna meningkatkan transparansi dalam pemberlakuan tarif. Ketentuan ini merupakan perubahan keempat atas aturan sebelumnya yang mengatur tarif listrik yang disediakan oleh PT PLN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6985
Jumlah diDownload
465
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
146
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah