Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 29 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2015 berlaku
Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2015
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kembali mekanisme pengadaan dan verifikasi biodiesel untuk transparansi serta partisipasi publik dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit serta berbagai undang-undang terkait energi dan perkebunan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) JENIS BIODIESEL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 September 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3998
- Jumlah diDownload
- 484
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1367
- Tanggal Pengundangan
- 11 September 2015