Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 29 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2015 berlaku

Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2015

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kembali mekanisme pengadaan dan verifikasi biodiesel untuk transparansi serta partisipasi publik dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit serta berbagai undang-undang terkait energi dan perkebunan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
29
Tahun
2015
Tentang
PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) JENIS BIODIESEL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 September 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3998
Jumlah diDownload
484
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1367
Tanggal Pengundangan
11 September 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah