Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 25 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2015 berlaku
Pendelegasian Pemberian Wewenang Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permen ESDM No. 25 Tahun 2015 mendelegasikan wewenang pemberian perizinan pertambangan mineral dan batubara kepada Kepala BKPM untuk mendukung Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Delegasi ini didasarkan pada Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2015 dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait penanaman modal serta pertambangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENDELEGASIAN PEMBERIAN WEWENANG PERIZINAN BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Agustus 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8683
- Jumlah diDownload
- 362
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1187
- Tanggal Pengundangan
- 12 Agustus 2015