Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 25 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2015 berlaku

Pendelegasian Pemberian Wewenang Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permen ESDM No. 25 Tahun 2015 mendelegasikan wewenang pemberian perizinan pertambangan mineral dan batubara kepada Kepala BKPM untuk mendukung Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Delegasi ini didasarkan pada Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2015 dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait penanaman modal serta pertambangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
25
Tahun
2015
Tentang
PENDELEGASIAN PEMBERIAN WEWENANG PERIZINAN BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8683
Jumlah diDownload
362
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1187
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah