Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 23 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku
Tata Cara Rekonsiliasi, Penyetoran dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara rekonsiliasi, penyetoran, dan pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi sebagai kewajiban keuangan yang dibebankan kepada pemegang izin atau kuasa pengusahaan panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap dan/atau listrik. Bonus tersebut merupakan bagian dari setoran bagi pemerintah pusat sebesar 34% dari penerimaan bersih usaha yang harus disetorkan oleh pemegang izin kepada negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Rekonsiliasi, Penyetoran dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6823
- Jumlah diDownload
- 453
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 458
- Tanggal Pengundangan
- 22 Maret 2017