Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 23 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku

Tata Cara Rekonsiliasi, Penyetoran dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara rekonsiliasi, penyetoran, dan pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi sebagai kewajiban keuangan yang dibebankan kepada pemegang izin atau kuasa pengusahaan panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap dan/atau listrik. Bonus tersebut merupakan bagian dari setoran bagi pemerintah pusat sebesar 34% dari penerimaan bersih usaha yang harus disetorkan oleh pemegang izin kepada negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
23
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Rekonsiliasi, Penyetoran dan Pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6823
Jumlah diDownload
453
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
458
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah