Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 21 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku
Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor pada Pengeboran Panas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengelolaan limbah lumpur bor dan serbuk bor pada pengeboran panas bumi yang menggunakan bahan dasar air dan/atau udara, dengan ketentuan bahwa limbah tersebut tidak dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Tujuannya adalah untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan potensi pencemaran serta kerusakan lingkungan yang dapat terjadi akibat aktivitas pengeboran tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor pada Pengeboran Panas Bumi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5630
- Jumlah diDownload
- 426
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 425
- Tanggal Pengundangan
- 16 Maret 2017