Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 21 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku

Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor pada Pengeboran Panas Bumi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengelolaan limbah lumpur bor dan serbuk bor pada pengeboran panas bumi yang menggunakan bahan dasar air dan/atau udara, dengan ketentuan bahwa limbah tersebut tidak dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Tujuannya adalah untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan potensi pencemaran serta kerusakan lingkungan yang dapat terjadi akibat aktivitas pengeboran tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
21
Tahun
2017
Tentang
Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor pada Pengeboran Panas Bumi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5630
Jumlah diDownload
426
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
425
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah