Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 17 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku
Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penataan ulang organisasi dan tata kerja SKK Migas untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 dan menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan tuntutan pengawasan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3463
- Jumlah diDownload
- 656
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 302
- Tanggal Pengundangan
- 17 Februari 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2013