Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 17 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku

Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penataan ulang organisasi dan tata kerja SKK Migas untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 dan menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan tuntutan pengawasan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
17
Tahun
2017
Tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3463
Jumlah diDownload
656
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
302
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah