Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 15 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku

Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK Operasi Produksi) sebagai kelanjutan bagi pemegang Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara setelah tahap eksplorasi selesai. Tujuannya adalah memberikan pedoman hukum untuk transisi dari skema lama ke skema baru dalam pengelolaan pertambangan batubara di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
15
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1265
Jumlah diDownload
390
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
267
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah