Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 15 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku
Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK Operasi Produksi) sebagai kelanjutan bagi pemegang Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara setelah tahap eksplorasi selesai. Tujuannya adalah memberikan pedoman hukum untuk transisi dari skema lama ke skema baru dalam pengelolaan pertambangan batubara di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1265
- Jumlah diDownload
- 390
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 267
- Tanggal Pengundangan
- 10 Februari 2017