Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 14 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Penanaman Modal

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengevaluasi dan memperbarui pendelegasian wewenang pemberian izin usaha ketenagalistrikan (khususnya panas bumi) kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk meningkatkan kepercayaan investor. Perubahan ini dilakukan dengan menyisipkan pasal baru di antara Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 guna menyesuaikan mekanisme hak substitusi dalam kerangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
14
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Penanaman Modal
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8290
Jumlah diDownload
365
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
242
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah