Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 14 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Penanaman Modal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengevaluasi dan memperbarui pendelegasian wewenang pemberian izin usaha ketenagalistrikan (khususnya panas bumi) kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk meningkatkan kepercayaan investor. Perubahan ini dilakukan dengan menyisipkan pasal baru di antara Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 guna menyesuaikan mekanisme hak substitusi dalam kerangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Penanaman Modal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8290
- Jumlah diDownload
- 365
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 242
- Tanggal Pengundangan
- 07 Februari 2017