Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 11 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2020 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah dan menyesuaikan ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 guna meningkatkan efektivitas penggunaan harga patokan dalam penjualan mineral logam dan batubara. Tujuannya adalah untuk menata ulang tata cara penetapan harga tersebut agar lebih sesuai dengan kebutuhan pengelolaan komoditas tambang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
11
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 07 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6738
Jumlah diDownload
548
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
369
Tanggal Pengundangan
14 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah