Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 11 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2020 berlaku
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah dan menyesuaikan ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 guna meningkatkan efektivitas penggunaan harga patokan dalam penjualan mineral logam dan batubara. Tujuannya adalah untuk menata ulang tata cara penetapan harga tersebut agar lebih sesuai dengan kebutuhan pengelolaan komoditas tambang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 07 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6738
- Jumlah diDownload
- 548
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 369
- Tanggal Pengundangan
- 14 April 2020