Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 10 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2020 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah pengaturan harga gas bumi untuk pembangkit listrik dan mekanisme pembelian tenaga listrik guna meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi serta menjamin pasokan dengan harga wajar dan kompetitif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9377
- Jumlah diDownload
- 597
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 339
- Tanggal Pengundangan
- 07 April 2020