Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 10 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah pengaturan harga gas bumi untuk pembangkit listrik dan mekanisme pembelian tenaga listrik guna meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi serta menjamin pasokan dengan harga wajar dan kompetitif.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
10
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG PEMANFAATAN GAS BUMI UNTUK PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9377
Jumlah diDownload
597
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
339
Tanggal Pengundangan
07 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah