Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi objek retribusi jasa usaha di Sumatera Barat dengan menghapus beberapa jenis (seperti Rumah Potong Hewan) dan menyesuaikan daftar objek akibat peralihan kewenangan urusan kehutanan, kelautan, dan perikanan ke pemerintah provinsi. Tujuannya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan mengakomodir perubahan kondisi ekonomi dan struktur pemerintahan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI SUMATERA BARAT
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
- Tempat Penetapan
- sumatra barat
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Januari 1970
- Pejabat yang Menetapkan
- IRWAN PRAYITNO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1048
- Jumlah diDownload
- 235