Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 7 Tahun 2020 Peraturan Daerah provinsi sumatera barat 2020 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi objek retribusi jasa usaha di Sumatera Barat dengan menghapus beberapa jenis (seperti Rumah Potong Hewan) dan menyesuaikan daftar objek akibat peralihan kewenangan urusan kehutanan, kelautan, dan perikanan ke pemerintah provinsi. Tujuannya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan mengakomodir perubahan kondisi ekonomi dan struktur pemerintahan daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
PROVINSI SUMATERA BARAT
Nomor
7
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Tempat Penetapan
sumatra barat
Ditetapkan Tanggal
01 Januari 1970
Pejabat yang Menetapkan
IRWAN PRAYITNO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1048
Jumlah diDownload
235

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah