Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi istilah dalam Pasal 1 Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Provinsi Sulawesi Barat, termasuk penambahan dan penghapusan beberapa poin terkait. Tujuannya adalah menyesuaikan definisi agar relevan dengan potensi jenis retribusi baru dan kondisi biaya penyediaan jasa usaha yang telah berubah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI SULAWESI BARAT
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
- Tempat Penetapan
- Mamuju
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Januari 1970
- Pejabat yang Menetapkan
- Zudan Arif Fakrulloh
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 920
- Jumlah diDownload
- 173