Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Penamaan Jalan, Bangunan dan Objek Wisata
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2022 menetapkan pedoman resmi untuk pemberian nama pada jalan, bangunan, dan objek wisata di Provinsi Sulawesi Barat guna melestarikan nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi. Kewenangan penamaan ini menjadi tugas pemerintah daerah provinsi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pedoman ini mengatur definisi dan prosedur penetapan nama untuk memastikan konsistensi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI SULAWESI BARAT
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PEDOMAN PENAMAAN JALAN, BANGUNAN DAN OBJEK WISATA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Oktober 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- Zudan Arif Fakrulloh
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1168
- Jumlah diDownload
- 191