Kembali
Memuat PDF…
Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai warisan yang bermanfaat untuk pendidikan, ilmu pengetahuan, dan wisata melalui upaya pelindungan, pengembangan, pelestarian, dan pemanfaatan. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang nasional terkait cagar budaya, pemajuan kebudayaan, dan pemerintahan daerah untuk menjamin kelestariannya secara terencana dan sistematis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
- Tempat Penetapan
- Mataram
- Ditetapkan Tanggal
- 23 September 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- H. ZULKIEFLIMANSYAH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1309
- Jumlah diDownload
- 313