Kembali
Memuat PDF…
Pencegahan Perkawinan Anak
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021 menetapkan kebijakan dan upaya pencegahan perkawinan anak di daerah mengingat meningkatnya kasus yang berdampak negatif pada tumbuh kembang dan kesehatan anak. Peraturan ini menegaskan bahwa perkawinan dapat dicegah oleh orang tua, keluarga, wali, atau pihak berkepentingan jika calon mempelai belum memenuhi syarat usia minimal 19 tahun sesuai Undang-Undang Perkawinan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
- Tempat Penetapan
- Mataram
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Juni 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- H. ZULKIEFLIMANSYAH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1323
- Jumlah diDownload
- 359