Kembali
Memuat PDF…
Pariwisata Halal
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini menetapkan kerangka hukum untuk mengembangkan pariwisata di Nusa Tenggara Barat yang mengintegrasikan nilai-nilai syariah melalui penyediaan fasilitas dan pelayanan yang sesuai. Konsep ini melibatkan kerjasama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, MUI, dan swasta, untuk menyiapkan destinasi wisata yang memenuhi standar halal bagi akomodasi, kuliner, dan layanan lainnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PARIWISATA HALAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Juni 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- H. M. ZAINUL MAJDI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1145
- Jumlah diDownload
- 390