Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 2 Tahun 2016 Peraturan Daerah provinsi nusa tenggara barat 2016 berlaku

Pariwisata Halal

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini menetapkan kerangka hukum untuk mengembangkan pariwisata di Nusa Tenggara Barat yang mengintegrasikan nilai-nilai syariah melalui penyediaan fasilitas dan pelayanan yang sesuai. Konsep ini melibatkan kerjasama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, MUI, dan swasta, untuk menyiapkan destinasi wisata yang memenuhi standar halal bagi akomodasi, kuliner, dan layanan lainnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Nomor
2
Tahun
2016
Tentang
PARIWISATA HALAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2016
Pejabat yang Menetapkan
H. M. ZAINUL MAJDI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1145
Jumlah diDownload
390

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah