Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 9 Tahun 2022 Peraturan Daerah provinsi maluku 2022 berlaku

Pelayanan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Provinsi Maluku

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini mewajibkan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku menanggung biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi bagi jemaah haji, petugas, serta PPIH selama perjalanan dari daerah asal ke embarkasi/debarkasi dan kembali. Ketentuan ini didasarkan pada tanggung jawab daerah dalam menjamin keberangkatan dan pemulangan jemaah yang aman serta tertib sesuai undang-undang penyelenggaraan ibadah haji.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
PROVINSI MALUKU
Nomor
9
Tahun
2022
Tentang
PELAYANAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI PROVINSI MALUKU
Tempat Penetapan
Ambon
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2022
Pejabat yang Menetapkan
Murad Ismail
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1325
Jumlah diDownload
338

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah