Kembali
Memuat PDF…
Pelayanan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Provinsi Maluku
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mewajibkan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku menanggung biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi bagi jemaah haji, petugas, serta PPIH selama perjalanan dari daerah asal ke embarkasi/debarkasi dan kembali. Ketentuan ini didasarkan pada tanggung jawab daerah dalam menjamin keberangkatan dan pemulangan jemaah yang aman serta tertib sesuai undang-undang penyelenggaraan ibadah haji.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI MALUKU
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PELAYANAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI PROVINSI MALUKU
- Tempat Penetapan
- Ambon
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Agustus 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- Murad Ismail
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1325
- Jumlah diDownload
- 338