Kembali
Memuat PDF…
Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Panca Karya
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur mekanisme penyertaan modal daerah berupa uang atau aset tetap (seperti tanah, gedung, dan mesin) ke dalam Perusahaan Umum Daerah Panca Karya di Provinsi Maluku. Penyertaan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait pemerintahan daerah dan badan usaha milik daerah. Modal yang disalurkan berasal dari kekayaan daerah yang tercantum dalam daftar kekayaan atau neraca daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI MALUKU
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
- Tempat Penetapan
- Ambon
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Juli 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- Murad Ismail
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1059
- Jumlah diDownload
- 269