Kembali
Memuat PDF…
Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2019
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan cagar budaya di Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Cagar budaya didefinisikan sebagai warisan budaya berbentuk benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan yang perlu dilestarikan keberadaannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI KALIMANTAN BARAT
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
- Tempat Penetapan
- Pontianak
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Agustus 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- H.A. ASWIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 823
- Jumlah diDownload
- 174