Kembali
Memuat PDF…
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur kewajiban Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018 beserta laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara serta daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI KALIMANTAN BARAT
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
- Tempat Penetapan
- Pontianak
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Agustus 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- H.A. ASWIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 798
- Jumlah diDownload
- 164