Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 4 Tahun 2016 Peraturan Daerah provinsi kalimantan barat 2016 berlaku

Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Csr) di Provinsi Kalimantan Barat

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang disinergikan dengan program pembangunan daerah di Kalimantan Barat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Regulasi ini menjadi pedoman bagi semua pihak dalam memastikan pelaksanaan CSR berjalan secara serasi, seimbang, dan optimal demi percepatan tujuan pembangunan daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Nomor
4
Tahun
2016
Tentang
PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Tempat Penetapan
Pontianak
Ditetapkan Tanggal
26 September 2016
Pejabat yang Menetapkan
CORNELIS
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
772
Jumlah diDownload
226

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah