Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Csr) di Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang disinergikan dengan program pembangunan daerah di Kalimantan Barat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Regulasi ini menjadi pedoman bagi semua pihak dalam memastikan pelaksanaan CSR berjalan secara serasi, seimbang, dan optimal demi percepatan tujuan pembangunan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI KALIMANTAN BARAT
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
- Tempat Penetapan
- Pontianak
- Ditetapkan Tanggal
- 26 September 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- CORNELIS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 772
- Jumlah diDownload
- 226