Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 3 Tahun 2023 Peraturan Daerah provinsi kalimantan barat 2023 berlaku

Perubahan Bentuk Hukum dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha Menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha di Provinsi Kalimantan Barat untuk optimalisasi pengembangan usaha dan peningkatan modal dasar guna menunjang program Pemerintah Daerah. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian dengan ketentuan undang-undang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah tentang badan usaha milik daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Nomor
3
Tahun
2023
Tentang
PERUBAHAN BENTUK HUKUM DARI PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA
Tempat Penetapan
Pontianak
Ditetapkan Tanggal
06 April 2023
Pejabat yang Menetapkan
H.A. ASWIN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1356
Jumlah diDownload
360

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah