Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Bentuk Hukum dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha Menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha di Provinsi Kalimantan Barat untuk optimalisasi pengembangan usaha dan peningkatan modal dasar guna menunjang program Pemerintah Daerah. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyesuaian dengan ketentuan undang-undang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah tentang badan usaha milik daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI KALIMANTAN BARAT
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN BENTUK HUKUM DARI PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA
- Tempat Penetapan
- Pontianak
- Ditetapkan Tanggal
- 06 April 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- H.A. ASWIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1356
- Jumlah diDownload
- 360