Kembali
Memuat PDF…
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 10 Tahun 2023 mengatur teknis pembayaran Tunjangan Hari Raya paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya (berdasarkan komponen penghasilan bulan Maret 2023) dan Gaji Ketiga Belas paling cepat pada bulan Juni 2023 (berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2023). Kedua tunjangan ini didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI KALIMANTAN BARAT
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
- Tempat Penetapan
- Pontianak
- Ditetapkan Tanggal
- 06 April 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- H.A. ASWIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1546
- Jumlah diDownload
- 332