Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur perangkat daerah di Jawa Timur dengan regulasi terbaru pemerintah pusat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI JAWA TIMUR
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
- Tempat Penetapan
- Surabaya
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Oktober 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- KHOFIFAH INDAR PARAWANSA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1076
- Jumlah diDownload
- 383