Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2018 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 terkait pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di Jawa Tengah. Pencabutan ini dilakukan karena dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 yang merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2004 telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI JAWA TENGAH
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2018
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
- Tempat Penetapan
- Semarang
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Oktober 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- Ganjar Pranowo
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 784
- Jumlah diDownload
- 234