Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 7 Tahun 2018 Peraturan Daerah provinsi jawa tengah 2018 berlaku

Pencabutan Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Jawa Tengah

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2018 mencabut beberapa pasal spesifik (Pasal 1, 8, 20, 26, dan 55) dalam Perda Nomor 9 Tahun 2009 karena ketentuan tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Pencabutan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Jawa Tengah dengan ketentuan hukum yang berlaku setelah putusan MK tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
PROVINSI JAWA TENGAH
Nomor
7
Tahun
2018
Tentang
PENCABUTAN BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DI PROVINSI JAWA TENGAH
Tempat Penetapan
Semarang
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2018
Pejabat yang Menetapkan
Ganjar Pranowo
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
768
Jumlah diDownload
233

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah