Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2018 mencabut beberapa pasal spesifik (Pasal 1, 8, 20, 26, dan 55) dalam Perda Nomor 9 Tahun 2009 karena ketentuan tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Pencabutan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Jawa Tengah dengan ketentuan hukum yang berlaku setelah putusan MK tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI JAWA TENGAH
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2018
- Tentang
- PENCABUTAN BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DI PROVINSI JAWA TENGAH
- Tempat Penetapan
- Semarang
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Oktober 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- Ganjar Pranowo
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 768
- Jumlah diDownload
- 233