Kembali
Memuat PDF…
Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mewajibkan penyusunan sistem perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan penganggaran, mencakup rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, demokratis, transparan, dan akuntabel.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI JAWA TENGAH
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Tentang
- SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
- Tempat Penetapan
- Semarang
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Juni 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- Ganjar Pranowo
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 734
- Jumlah diDownload
- 256