Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengubah susunan perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah dengan menetapkan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, dan beberapa dinas (Pendidikan, Kesehatan, PU, Sosial, dll) sebagai tipe A. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas tata kerja guna melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI JAWA TENGAH
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
- Tempat Penetapan
- Semarang
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Juli 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- Ganjar Pranowo
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1307
- Jumlah diDownload
- 314