Kembali
Memuat PDF…
Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2022 mengatur pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan di tingkat daerah untuk meningkatkan kinerja dan keberlangsungan hidup organisasi tersebut, yang didasarkan pada hak asasi manusia dan ketentuan undang-undang nasional terkait organisasi kemasyarakatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI JAWA TENGAH
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
- Tempat Penetapan
- Semarang
- Ditetapkan Tanggal
- 18 April 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- Ganjar Pranowo
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1443
- Jumlah diDownload
- 403