Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 17 Tahun 2019 Peraturan Daerah provinsi jawa tengah 2019 unknown

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

PERDA No. 17 Tahun 2019 menetapkan total Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 sebesar Rp 28,3 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp 29,0 triliun, yang menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp 725,5 miliar yang ditutup sepenuhnya melalui pembiayaan daerah. Dokumen ini mengatur rincian komposisi pendapatan yang mencakup Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan sumber lain, serta menetapkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar nol rupiah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
PROVINSI JAWA TENGAH
Nomor
17
Tahun
2019
Tentang
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
Ganjar Pranowo
Jumlah dilihat
1012
Jumlah diDownload
265

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah