Kembali
Memuat PDF…
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
PERDA No. 17 Tahun 2019 menetapkan total Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 sebesar Rp 28,3 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp 29,0 triliun, yang menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp 725,5 miliar yang ditutup sepenuhnya melalui pembiayaan daerah. Dokumen ini mengatur rincian komposisi pendapatan yang mencakup Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan sumber lain, serta menetapkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar nol rupiah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI JAWA TENGAH
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2019
- Tentang
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Desember 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- Ganjar Pranowo
- Jumlah dilihat
- 1012
- Jumlah diDownload
- 265