Kembali
Memuat PDF…
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah untuk tahun anggaran 2020, yang didasarkan pada ketentuan Pasal 320 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Fokus utamanya adalah memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan negara yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI JAWA TENGAH
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020
- Tempat Penetapan
- Semarang
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Agustus 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- Ganjar Pranowo
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1158
- Jumlah diDownload
- 388