Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Pihak Ketiga
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengubah definisi penyertaan modal Pemerintah Daerah di Jawa Tengah menjadi usaha menyertakan modal berupa uang dan/atau barang pada usaha bersama dengan BUMD, BUMN, atau Pihak Ketiga, serta pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan bagi hasil. Perubahan ini juga memperjelas cakupan modal daerah mencakup kekayaan berupa uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang, serta menetapkan Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI JAWA TENGAH
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PIHAK KETIGA
- Tempat Penetapan
- Semarang
- Ditetapkan Tanggal
- 12 September 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- Ganjar Pranowo
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 935
- Jumlah diDownload
- 244