Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 10 Tahun 2019 Peraturan Daerah provinsi jawa tengah 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Pihak Ketiga

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengubah definisi penyertaan modal Pemerintah Daerah di Jawa Tengah menjadi usaha menyertakan modal berupa uang dan/atau barang pada usaha bersama dengan BUMD, BUMN, atau Pihak Ketiga, serta pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan bagi hasil. Perubahan ini juga memperjelas cakupan modal daerah mencakup kekayaan berupa uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang, serta menetapkan Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
PROVINSI JAWA TENGAH
Nomor
10
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PIHAK KETIGA
Tempat Penetapan
Semarang
Ditetapkan Tanggal
12 September 2019
Pejabat yang Menetapkan
Ganjar Pranowo
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
935
Jumlah diDownload
244

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah