Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Daerah Provins! Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2018 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 terkait urusan pemerintahan daerah. Pencabutan ini dilakukan karena Perda lama tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI JAWA TENGAH
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2018
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINS! JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
- Tempat Penetapan
- Semarang
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Oktober 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- Ganjar Pranowo
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 764
- Jumlah diDownload
- 248