Kembali
Memuat PDF…
Kontribusi Wisatawan Untuk Pelindungan Lingkungan Alam Dan Budaya Bali
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Bali Nomor 1 Tahun 2020 mewajibkan wisatawan untuk memberikan kontribusi guna mendukung upaya restorasi, konservasi, dan revitalisasi lingkungan alam serta budaya Bali. Kontribusi ini bertujuan mengatasi dampak negatif pariwisata terhadap kelestarian sumber daya utama Bali yang bersumber dari kearifan lokal Tri Hita Karana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- PROVINSI BALI
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2020
- Tentang
- Kontribusi Wisatawan Untuk Pelindungan Lingkungan Alam Dan Budaya Bali
- Tempat Penetapan
- Bali
- Ditetapkan Tanggal
- 07 April 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- WAYAN KOSTER
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1261
- Jumlah diDownload
- 894