Kembali
Memuat PDF…
Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 mengatur pelestarian Warisan Budaya Takbenda sebagai kekayaan kultural yang mengandung nilai kearifan lokal untuk membentuk jati diri dan ketahanan sosial masyarakat. Pelestarian didefinisikan sebagai upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan warisan tersebut melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan agar manfaatnya terus dirasakan secara berkesinambungan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA TANGERANG
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PELESTARIAN WARISAN BUDAYA TAK BENDA
- Tempat Penetapan
- Tangerang
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Agustus 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIEF R. WISMANSYAH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1191
- Jumlah diDownload
- 239