Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 7 Tahun 2021 Peraturan Daerah kota tangerang 2021 berlaku

Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 mengatur pelestarian Warisan Budaya Takbenda sebagai kekayaan kultural yang mengandung nilai kearifan lokal untuk membentuk jati diri dan ketahanan sosial masyarakat. Pelestarian didefinisikan sebagai upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan warisan tersebut melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan agar manfaatnya terus dirasakan secara berkesinambungan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KOTA TANGERANG
Nomor
7
Tahun
2021
Tentang
PELESTARIAN WARISAN BUDAYA TAK BENDA
Tempat Penetapan
Tangerang
Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2021
Pejabat yang Menetapkan
ARIEF R. WISMANSYAH
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1191
Jumlah diDownload
239

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah