Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2022 ini mengubah definisi istilah dalam Perda sebelumnya, khususnya memperjelas bahwa "Daerah" adalah Kota Tangerang dan "Masyarakat" mencakup orang perseorangan atau kelompok dengan kondisi sosial ekonomi tertentu. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan optimalisasi layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di wilayah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA TANGERANG
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2022
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Januari 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIEF R. WISMANSYAH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1123
- Jumlah diDownload
- 137