Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Pasar Kota Tangerang dari Perusahaan Daerah (Perda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) guna meningkatkan pelayanan pengelolaan pasar yang efektif, efisien, dan profesional. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika peraturan pemerintah pusat terkait Badan Usaha Milik Daerah serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan pasar modern.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA TANGERANG
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA TANGERANG MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH PASAR KOTA TANGERANG
- Tempat Penetapan
- Tangerang
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Januari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIEF R. WISMANSYAH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1160
- Jumlah diDownload
- 148