Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengubah objek retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan menghapus ketentuan mengenai pemakaian tanah, sehingga objeknya kini hanya mencakup pemakaian gedung, kios/los di luar pasar, kendaraan, alat berat, kolam ikan, serta jasa laboratorium Kesmavet untuk pemeriksaan kesehatan hewan dan kualitas air susu. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur dan besaran tarif retribusi guna meningkatkan efektivitas pelayanan dan pengendalian biaya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA SALATIGA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1579
- Jumlah diDownload
- 268
- Nomor Pengundangan
- 2
- Nomor Tambahan
- 2
- Tanggal Pengundangan
- 21 Agustus 2019