Kembali
Memuat PDF…
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Peraturan Daerah Kota Ponorogo Nomor 1 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2015 mengatur mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 oleh Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah beserta laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA PONOROGO
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
- Tempat Penetapan
- Ponorogo
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Juli 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- AMIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 540
- Jumlah diDownload
- 172