Kembali
Memuat PDF…
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2009
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meninjau kembali dan mengatur ulang peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun guna menegakkan peraturan daerah, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. PPNS diharapkan memiliki kemampuan dan kewibawaan untuk menangani pelanggaran ketentuan peraturan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA MADIUN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2009
- Tentang
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Mei 2009
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7983
- Jumlah diDownload
- 193
- Nomor Pengundangan
- 1
- Tanggal Pengundangan
- 26 Mei 2009