Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 10 Tahun 2012 Peraturan Daerah kota madiun 2012 berlaku

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2012

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini mewajibkan Kepala Daerah Kota Madiun mengajukan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketentuan ini bertujuan untuk melaksanakan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KOTA MADIUN
Nomor
10
Tahun
2012
Tentang
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2012
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3730
Jumlah diDownload
186
Nomor Pengundangan
1
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah