Kembali
Memuat PDF…
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2012
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mewajibkan Kepala Daerah Kota Madiun mengajukan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketentuan ini bertujuan untuk melaksanakan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA MADIUN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2012
- Tentang
- PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juli 2012
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3730
- Jumlah diDownload
- 186
- Nomor Pengundangan
- 1
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juli 2012