Kembali
Memuat PDF…
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2022 mengatur pungutan retribusi atas layanan Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Depok sebagai bentuk penyederhanaan perizinan berusaha. Ketentuan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi mandat Pasal 141 UU Cipta Kerja serta Pasal 347 ayat (2) UU Bangunan Gedung.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA DEPOK
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2022
- Tentang
- RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
- Tempat Penetapan
- depok
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Januari 1970
- Pejabat yang Menetapkan
- MOHAMMAD IDRIS
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1299
- Jumlah diDownload
- 242