Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 9 Tahun 2016 Peraturan Daerah kota banjarbaru 2016 berlaku

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2015, yang wajib dilaporkan dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Isi laporan mencakup neraca keuangan, arus kas, laporan operasional pendapatan dan beban, serta perubahan saldo anggaran lebih untuk periode tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KOTA BANJARBARU
Nomor
9
Tahun
2016
Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015
Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3543
Jumlah diDownload
249
Nomor Pengundangan
8
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah