Kembali
Memuat PDF…
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2015, yang wajib dilaporkan dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Isi laporan mencakup neraca keuangan, arus kas, laporan operasional pendapatan dan beban, serta perubahan saldo anggaran lebih untuk periode tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA BANJARBARU
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3543
- Jumlah diDownload
- 249
- Nomor Pengundangan
- 8
- Tanggal Pengundangan
- 25 Agustus 2016