Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2017 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 mengenai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kota, sebagai langkah penyesuaian dengan perubahan undang-undang pemerintahan daerah. Pencabutan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 251 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak lagi mengatur pembentukan peraturan daerah sejenis, serta keputusan gubernur sebelumnya yang membatalkan peraturan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA BANJARBARU
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarbaru
- Ditetapkan Tanggal
- 04 September 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9910
- Jumlah diDownload
- 224
- Nomor Pengundangan
- 7
- Nomor Tambahan
- 71
- Tanggal Pengundangan
- 04 September 2017