Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 6 Tahun 2016 Peraturan Daerah kota banjarbaru 2016 berlaku

Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur kewajiban setiap perorangan atau badan hukum untuk memperoleh Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) guna menjamin pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang dan mencegah dampak negatif. IPPT berfungsi sebagai persyaratan teknis wajib sebelum penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dapat ditangguhkan atau dicabut jika terjadi sengketa hukum. Mekanisme perizinannya mencakup pengajuan permohonan tertulis dengan lampiran dokumen administratif dan teknis, serta dilakukan pengawasan oleh instansi teknis terkait bersama Camat dan Lurah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KOTA BANJARBARU
Nomor
6
Tahun
2016
Tentang
Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6312
Jumlah diDownload
242
Nomor Pengundangan
6
Nomor Tambahan
34
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah