Kembali
Memuat PDF…
Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur kewajiban setiap perorangan atau badan hukum untuk memperoleh Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) guna menjamin pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang dan mencegah dampak negatif. IPPT berfungsi sebagai persyaratan teknis wajib sebelum penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dapat ditangguhkan atau dicabut jika terjadi sengketa hukum. Mekanisme perizinannya mencakup pengajuan permohonan tertulis dengan lampiran dokumen administratif dan teknis, serta dilakukan pengawasan oleh instansi teknis terkait bersama Camat dan Lurah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA BANJARBARU
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6312
- Jumlah diDownload
- 242
- Nomor Pengundangan
- 6
- Nomor Tambahan
- 34
- Tanggal Pengundangan
- 01 Agustus 2016