Kembali
Memuat PDF…
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pedoman penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kota Banjarbaru untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik. Tujuannya adalah mewujudkan tata pemerintahan yang baik melalui integrasi sistem, optimasi peran masyarakat, serta memastikan keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, dan evaluasi di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah. Ruang lingkupnya mencakup aspek perencanaan, kebijakan, kelembagaan, sistem informasi, infrastruktur, dan anggaran, dengan Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai koordinator utama dalam penyusunan Masterplan dan verifikasi pengadaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA BANJARBARU
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
- Ditetapkan Tanggal
- 06 April 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 910
- Jumlah diDownload
- 206